Minggu, 23 Juni 2013
GARUDA PANCASILA
Lambang negara Republik Indonesia berbentuk seekor burung garuda yang menengok ke arah kanan dengan kedua sayap terbentang yang masing-masing memiliki makna. Lambang negara ini ditetapkan sebagai lambang negara dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951 pada tanggal 17 oktober 1951. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.
Jumlah bulu pada sayap adalah 17, pada ekor adalah 8, pada bawah perisai adalah 19, dan pada leher adalah 45. Semua itu melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu 17-8-1945.
Di dadanya tergantung sebuah perisai yang memuat gambar-gambar yang melambangkan kelima sila Pancasila, yaitu sebagai berikut
-Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa
-Rantai baja : Kemanusiaan yang adil dan beradap
-Pohon beringin : Persatuan Indonesia
-Kepala banteng : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikman kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-Padi dan Kapas :Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kaki burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita melengkung ke atas bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ikan" , yang melambangkan semboyan bangsa Indonesia "Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap bersatu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar